Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri
Penafsiran tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan dan berpendapat dengan penodaan suatu agama dalam UUD kita membuat kasus Ahmadi di indonesia menjadi simpang siur sehingga ada yang ingin menuntut Pemerintah secara hukum jika SKB tsb keluar,......
--- Di tunggu,....?
Menkominfo kita yang baru (Pak Tiffatul) dulu kampusnya di STMIK Jakarta loh. Jika Anda membutuhkan info tentang kampus STMIK silahkan klik website kami di http://jak-stik.ac.id